Selasa, 11 November 2014
TUGAS ILMIAH
KOMPETENSI GURU
(Profesional, Pedagogik, Kepribadian dan Sosial)
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Metodologi Pembelajaran
Dosen Pengampu: Dra. Muntholi’ah, M.Pd.
Disusun oleh :
Sintia Ayu Rahmawati
123911101
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
KOMPETENSI GURU
(Profesional, Pedagogik, Kepribadian dan Sosial)
I. PENDAHULUAN
Salah satu komponen yang sering dijadikan sasaran penyebab menurunnya mutu pendidikan ialah kurikulum. Kritikan yang cukup tajam terhadap kurikulum antara lain kurikulum terlalu padat tidak sesuai dengan kebutuhan anak, memberatkan anak, merepotkan guru dan sebagainya. Oleh karena itu dalam unsur ini dilakukan inofasi melalui penerapan kurikulum berbasis kompetensi, yaitu kurikulum sebagai rujukan pengalaman belajar yang diarahkan bagi tercapainya penguasaan kompetensi.
Kompetensi itu sendiri merupakan perwujudan yang harus dikuasai oleh guru maupun peserta didik. Pada tingkat nasional dikembangkan kompetensi untuk guru dan peserta didik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan, dan berdasarkan itu kemudian dikembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pada waktu-waktu terakhir ini dunia pendidikan guru di tanah air kita ini sering dilanda dengan PGBK (Pendidikan Guru Berdasarka Kompetensi) yang di dunia barat (AS) dikenal dengan nama CBTE (Competence Based Teachers Education). PGBK ini mengharapkan terbentuknya guru-guru yang memiliki landasan keterampilan yang luas dan mendalam, khususnya dalam interaksi dengan para anak didiknya guna mewujudkan cita-cita kita bersama, seperti yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional kita.
Untuk itulah pemakalah akan menjabarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar menjadi guru yang profesional, sehingga tercapailah tujuan pendidikan nasional kita yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apakah yang dimaksud dengan kompetensi guru?
B. Bagaimanakah dasar hukum kompetensi guru?
C. Apa sajakah macam-macam kompetensi guru serta bgaimana indikatornya?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas pekerjaan dalam bidang tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudutpandang ilmu pengetahuan, teknologi, maupun etika. Dalam arti tindakan itu benar ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, efisien, efektif dan memiliki daya tarik dilihat dari sudut teknologi; dan baik ditinjau dari sudut etika.(Muhaimin,2003:151)
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tapi juga pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
B. Dasar Hukum Kompetensi Guru
Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Adapun kompetensi Guru memiliki dasar hukum yaitu tercamtum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 Pasal 28 ayat (3) yang menjelaskan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran dalam pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi profesional
4. Kompetensi sosial
C. Macam-macam Kompetensi Guru
Kompetensi guru terdiri dari:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan mengambangkan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki.
Lebih lanjut, dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b. Pemahaman terhadap peserta didik.
c. Pengembangan kurikulum/silabus.
d. Perencanaan pembelajaran.
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g. Evaluasi hasil belajar (EHB).
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, sebagai orang-orang yang dianggap model atau panutan yang harus diikuti.
Pribadi guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Pribadi guru juga sangat berperan dalam membentuk pribadi peserta didik. Ini dapat dimaklumi karena manusia merupakan makhluk yang suka mencontoh, termasuk mencontoh pribadi gurunya dalam membentuk pribadinya. Semua itu menunjukkan bahwa kompetensi personal atau kepribadian guru sangat dibutuhkan oleh peserta didik dalam proses pembentukan pribadinya. Oleh karena itu wajar, ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah akan mencaritahu dulu siapa guru-guru yang akan membimbing anaknya.
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa pada umumnya.
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian diantaranya:
a. Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman tentang ajaran menghormati dan menghargai antarumat beragama.
b. Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengn norma, aturan, dan system nilai yang berlaku di masyarakat.
c. Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun, dan tata karma.
d. Bersikap terbuka terhadap pembaharuan dan kritik.
3. Kompetensi Professional
Sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 ayat 3 butir c, mengemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbibg peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar pendidikan. Kompetensi professional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini sangat penting, karena langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.
Dalam kompetensi professional menerangkan bahwa jabatan guru adalah suatu jabatan profesi. Guru yang dimaksud disini adalah guru yang melakukan fungsinya disekolah. Dalam pengertian tersebut, telah terkandung suatu konsep bahwa guru professional yang bekerja melaksanakan fungsi daan tujuan sekolahharus memiliki kompetensi agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Tanpa mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan tuntunan kompetensi professional yang disebabkan oleh adanya perbedaan lingkungan social cultural dari setiap institusi sekolah sebagai indikator, maka guru yang dinilai kompeten secara professional, apabila:
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil.
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional).
d. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas.
4. Kompetensi Sosial
Guru adalah makhluk social yang dalam kehidupannya tidak bias terlepas dari kehidupan social masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa peserta didiknya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi social adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, serta masyarakat sekitar.
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk social, meliputi:
a. Mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional.
b. Mampu mengenal dan memahami funsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakan.
c. Mampu menjalin kerjasama, baik secara individual maupun secara kelompok.
Ketiga kompetensi tersebut merupakan suatu pernyataan atau rumusan tentang criteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terhadap kompetensi pedagogic, professional, kepribadian dan social guru yang layak, dan berkompeten. Kompetensi guru tersebut disesuaikan dengan tantangan kemajuan iptek dan masyarakat.
IV. KESIMPULAN
Kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggungjawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas pekerjaan dalam bidang tertentu. kompetensi Guru memiliki dasar hukum yaitu tercamtum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 Pasal 28 ayat (3) yang menjelaskan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran dalam pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial. Yang mana setiap kompetensi tersebut memiliki indikator sehingga kompetensi-kompetensi tersebut dapat tercapai oleh seorang guru.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang telah kami buat, semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sndiri. Dan semoga apa yang telah kita diskusikan menambah rasa syukur serta menambah iman kita kepada Allah SWT. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah ini dan makalah-makalah kami selanjutnya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Firdausi,Arif. Barnawi. Profil Guru SMK Profesional,. Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA. 2012
Hamalik,Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta:Ikrar Mandiri Abadi. 2002
Isjoni. Guru Sebagai Motivator Perubahan. Jogjakarta:Pustaka Pelajar.2008
Majid, Majid. Perencanan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA. 2011
Mulyasa,E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA. 2011
Permadi,Dadi. Daeng Arifin. The Smiling Teacher Perubahan Motivasi dan Sikap dalam Mengajar. Bandung: CV.NUANSA AULIA. 2010
Sutadipura,Bainadi. Kompetensi Guru dan Kesehatan Mental. Bandung: CV Angkasa. 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar